Tuesday, 19 February 2013

Etika dan Moral Penggunaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi



A. Etika dan Moral Penggunaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Pengertian Etika dan Moral

Etika berasal dari bahasa Yunani ethike, banyak penulis yang menyatakan bahwa etika seperti metode ilmiah dari moral. Etika tidak hanya mengarahkan manusia bagaimana bertindak jika ia ingin memiliki moral yang baik, tapi juga mengatur mengenai kewajiban yang mutlak dalam berbuat baik dan menghindari kejahatan.[4]

Etika adalah ilmu atau tindakan filosofis dari moral. Ruang lingkup etika termasuk apapun yang mengacu pada tindakan bebas manusia, baik itu prinsip atau penyebab dari suatu tindakan (misal: hukum, hati nurani, kebajikan, dll.), atau sebagai akibat dari atau keadaan dari tindakan (hadiah, hukuman, dll.).

Sumber dari etika sebagian berasal dari pengalaman pribadi manusia dan sebagian lagi prinsip dan kebenaran yang diajukan oleh ilmu filosofis lainnya seperti logika dan metafisik. Etika berasal dari fakta empiris bahwa prinsip-prinsip tertentu yang umum dan konsep tatanan moral adalah sama pada seluruh manusia di segala masa. Seluruh bangsa dapat membedakan apa yang baik dan jahat, antara orang yang baik dan orang yang jahat, antara kebaikan dan kejahatan; mereka semua setuju dengan hal ini: kebaikan layak diperjuangan dan kejahatan harus dihilangkan, yang satu berhak dipuji, yang lainnya harus disalahkan. Walaupun dalam kasus tertentu mungkin saja tidak terjadi kesepakatan dalam menentukan hal yang baik atau jahat, namun mereka tetap setuju akan adanya prinsip yang umum bahwa kebaikan harus dilakukan dan kejahatan harus dihindari. Adalah prinsip yang universal pula bahwa kita tidak boleh memperlakukan orang lain apa yang tidak ingin dilakukan kepada kita.

2. Dampak pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak tepat 
1. ketergantungan



Media komputer memiliki kualitas atraktif yang dapat merespon segala stimulus yang diberikan oleh penggunanya. Terlalu atraktifnya, membuat penggunanya seakan-akan menemukan dunianya sendiri yang membuatnya terasa nyaman dan tidak mau melepaskannya. kita bisa menggunakan komputer sebagai pelepas stress dengan bermain gamesyang ada.

SOLUSI: Dampak Teknologi InformasiKetergantungan dapat ditanggulangi atau diminimalisasikan dengan adanya bantuan dari lingkungan dan orang-orang sekitar kita, yang dapat menyadarkan pengguna addict tersebut dengan menawarkan kegiatan lain yang lebih menarik dari pada yang ditawarkan oleh komputer. Serta memberikan motivasi untuk memperbanyak kegiatan di luar rumah (menyibukkan diri) seperti olahraga, traveling, bersosialisasi dengan teman, maka akan lebih sedikit waktu yang dihabiskan di depan komputer.




2. Violence and Gore




Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan pada komputer. Karena segi isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan berbagai macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang menunjukan kekejaman dan kesadisan. Studi eksperimental menunjukkan bahwa ada korelasi positif antara bermain permainan komputer dengan tingkat kejahatan di kalangan anak muda, khususnya permainan komputer yang banyak memuat unsur kekerasan dan pembunuhan. Bahkan ada sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa games yang di mainkan di komputer memiliki sifat menghancurkan yang lebih besar dibandingkan kekerasan yang ada di televisiataupun kekerasan dalam kehidupan nyata sekalipun. Hal ini terjadi terutama pada anak-anak. Mereka akan memiliki kekurangan sensitivitas terhadap sesamanya, memicu munculnya perilaku-perilaku agresif dan sadistis pada diri anak, dan bisa mengakibatkan dorongan kepada anak untuk bertindak kriminal seperti yang dilihatnya (meniru adegan kekerasan). dampak teknologi informasi, dampak negatif teknologi informasi, dampak positif teknologi informasi, dampak teknologi informasi dan komunikasi, pengaruh teknologi informasi
Dampak negatif tersebut dapat diminimalisasi dengan adanya peran serta dari orang tua. Pertama-tama, orangtualah yang seharusnya mengenalkan computer dan internet pada anak, bukan orang lain. Mengenalkan computer dan internet berarti pula mengenalkan manfaatnya dan tujuan penggunaannya. Selanjutnya orang tua harus dapat mengontrol dan memantau sejauh mana penggunaan komputer dan internet pada anak-anaknya. Seperti memasang software yang dirancang khusus untuk melindungi ‘kesehatan’ anak. Misalnya saja program nany chip atau parents lock yang dapat memproteksi anak dengan mengunci segala akses yang berbau seks dan kekerasan. Mengatur peletakkan komputer di ruang publik rumah, seperti perpustakaan, ruang keluarga, dan bukan di dalam kamar anak. Memberikan batasan waktu dan jadwal dalam penggunaan komputer.
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Begitu banyak situs-situs pornografi yang ada di internet, meresahkan banyak pihak terutama kalangan orang tua yang khawatir anak-anaknya akan mengonsumsi hal-hal yang bersifat porno. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal. Ironisnya, ada situs-situs yang memang menjadikan anak-anak sebagai target khalayaknya. Mereka berusaha untuk membuat situs yang kemungkinan besar memiliki keterkaitan dengan anak-anak dan sering mereka jelajahi.




SOLUSI: Dampak Teknologi Informasi
Solusi untuk meminimalisasi dampak dari pornografi tersebut tidak jauh berbeda dengan solusi untuk meminimalisasi dampak negatif dari kekejaman dan kesadisan. Dalam hal ini, Pertama-tama, orangtualah yang seharusnya mengenalkan computer dan internet pada anak, bukan orang lain. Mengenalkan computer dan internet berarti pula mengenalkan manfaatnya dan tujuan penggunaannya. Selanjutnya orang tua harus dapat mengontrol dan memantau sejauh mana penggunaan komputer dan internet pada anak-anaknya.




4. Antisocial Behavior




Salah satu dampak yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan komputer adalah antisocial behavior. Dimana pengguna komputer tersebut tidak lagi peduli kepada lingkungan sosialnya dan cenderung mengutamakan komputer. Selain itu, pengguna komputer tersebut tidak peduli lagi apa yang terjadi disekitarnya, satu-satunya yang dapat menarik perhatiannya hanyalah komputer saja. Orang akan menjadi lebih jarang berinteraksi dengan lingkungan di sekitarnya, sehingga kemampuan interpersonal dan emosionalnya tidak berkembang secara optimal. Lama kelamaan, seseorang akan sulit menjalin komunikasi dan membangun relasi dengan orang-orang disekitarnya. Bila hal tersebut tidak segera ditanggulangi akan menumbulkan dampak yang sangat buruk, yang dimana manusia lama kelamaan akan sangat individualis dan tidak akan ada lagi interaksi ataupun sosialisasi.




SOLUSI: Dampak Teknologi Informasi
antisocial behavior dapat ditanggulangi dengan menciptakan kesadaran dari diri sendiri akan dampak buruk dari antisocial behavior dan mulai memperbanyak kegiatan di luar rumah dengan keuarga atau teman-teman, seperti olahraga bersama, traveling, hang out bersama teman, dll. Dengan begitu seseorang akan merasakan bahwa sosialisasi dengan sesamanya merupakan suatu kebutuhannya selain kebutuhannya akan komputer.




1. Malas belajar dan mengerjakan tugas




Penggunaaan komputer juga menimbulkan dampak negatif dalam dunia pendidikan. Seseorang terutama anak-anak yang terbiasa menggunakan komputer, cenderung menjadi malas karena mereka menjadi lebih tertarik untuk bermain komputer dari pada mengerjakan tugas atau belajar.




SOLUSI: Dampak Teknologi Informasi




Solusi untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut yaitu dengan memaksimalkan peran serta orang tua dalam memberikan perhatian, pengertian dan membimbing anak-anak dalam belajar dan bermain. Sehingga bila anak-anak dirasa sudah berlebihan dalam menggunakan komputer orang tua bisa segera membatasi dan mencegah terjadinya ketergantungan.




2. Perubahan Tulisan Tangan




Dengan kemudahan dan kepraktian yang diberikan oleh komputer, terutama dalam hal menuliskan suatu text, membuat seseorang cenderung memilih untuk mengetik daripada harus menulis secara manual. Akibatnya, lama kelamaan seseorang akan mengalami perubahan tulisan, dari yang dulunya rapih, sampai akhirnya menjadi tulisan yang berantakan dan sulit dibaca, Hal tersebut karena mereka tidak lagi terbiasa untuk menulis secara manual.




SOLUSI: Dampak Teknologi Informasi




Solusi untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut yaitu dengan menyeimbangkan antara penggunaan tulisan manual dengan mengetik di komputer. Cobalah untuk tidak hanya mengandalkan komputer untuk membuat suatu text, karena perlu disadari bahwa tidak selamanya kita dapat mengandalkan teknologi. Teknologi hanyalah seperangkat alat yang bisa saja tiba-tiba terjadi kerusakan ataupun error, yang dimana pada saat itu kita tidak dapat lagi mengandalkannya, sehingga kita juga harus dapat menyeimbangkan antara penggunaan secara manual dengan penggunaan teknologi.




1. Pornografi




Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.




2. Violence and Gore




Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.




3. Penipuan




Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.




4. Carding




Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.




5. Perjudian




Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.




1. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).




2. Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.




3. Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).


3. Etika Moral Teknologi Informasi

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita bergaul dengan aturan tertentu. Aturan ini dapat berupa etika, norma, maupun undang-undang. Tentu aturan dibuat agar kehidupan sosial berlangsung secara harmonis serta tidak menimbulkan konflik antaranggota masyarakat. Saat menggunakan alat teknologi informasi dan komunikasi kita juga harus memenuhi aturan-aturan tertentu. Aturan ini ditujukan agar pengguna alat teknologi dan informasi tidak melakukan sesuatu yang negatif semisal membajak software hingga merusak komputer orang lain dengan cara tertentu. Dalam ranah yang lebih luas, kehadiran berbagai alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagaikan dua sisi mata pisau. Di satu sisi, kehadiran alat-alat teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu kehidupan manusia. Di sisi lain, ada pula manusia memanfaatkan kecanggihan aneka alat ini sebagai alat kejahatan baru.

Mungkin Anda pernah mendengar kisah ini. Suatu saat seseorang menerima tagihan dari bank. Pihak bank mengatakan bahwa ia menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang elektronik. Padahal, ia tidak pernah merasa membeli barang tersebut. Setelah diusut ternyata kartu kredit orang ini telah digunakan orang lain untuk membeli barang elektronik. Tentu fisik kartu kredit ini tidak pernah dipegang oleh si pembeli barang. Kejadian ini merupakan contoh negatif pemanfaatan kecanggihan internet.

Untuk mencegah hal-hal buruk seperti ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa lembaga juga ikut menyumbang pemikiran mengenai aturan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya adalah Ten Commandments of Computer Ethics yang dikeluarkan Computer Ethics Institute. Isi sepuluh kode etik bagi pengguna komputer dapat Anda simak pada uraian berikut (diterjemahkan secara bebas dari sumber http://cpsr.org).

·        Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
·        Jangan mengganggu kinerja komputer orang lain.
·        Jangan memata-matai atau memantau file orang lain.
·        Jangan menggunakan komputer sebagai alat untuk mencuri.
·        Jangan menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukung saksi palsu.
·        Jangan menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah.
·        Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak.
·        Jangan menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin.
·        Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang.
·        Gunakan komputer dengan benar-benar 

mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama.
Aturan yang dibuat pemerintah misalnya undang-undang mengenai hak cipta dan perlindungan terhadap hak cipta perangkat lunak (software). Penjelasan lebih rinci mengenai isi beberapa undang-undang dapat Anda simak pada artikel lain.
Aturan-aturan, kode etik, maupun undang-undang dibuat sehingga masyarakat mematuhi hal berikut.

·        Masyarakat dapat menggunakan keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan dan bukan sebaliknya.
·        Setiap anggota masyarakat menjadi insan yang disiplin.
·        Menghindari konflik antaranggota masyarakat yang dapat
·        ditimbulkan oleh pelanggaran kode etik serta aturan.
·        Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan produk teknologi informasi dan komunikasi.
·        Kejahatan Internet
·        Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara, sedangkan si korban jauh berada di seberang benua. Beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi dapat Anda simak pada uraian berikut.

1. Hacking. 




Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).

2. Cracking. 




Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).

3. Political hacking.




 Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.

4. Denial of service attack (DoS). 




Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.

5. Penyebaran virus. 




Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.

6. Fraud. 




Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.

7. Phising. 




Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.

8. Perjudian.  




Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.

9. Cyber stalking. 




Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.

10. Piracy. 




Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.
Peraturan atau undang-undang beserta sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran telah ditetapkan. Undang-undang yang terkenal misalnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 2. Undang-undang ini mengatur perlindungan hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta (bahasan lebih lanjut tentang undang-undang hak cipta dapat Anda simak pada subbab selanjutnya). Undang-undang yang lain menyangkut sanksi bagi tindakan yang melanggar aturan penggunaan komputer semisal hacking, cracking, dan sebagainya. Undang-undang ini disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini sebagai undang-undang cyber crime atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Undang-undang ini diharapkan dapat membuat jera para pelaku kriminal. Misalnya dengan memberikan sanksi nominal denda yang cukup tinggi, seperti contoh pasal berikut.
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornograf Etika dan Moral Penggunaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasii, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

B. Hak Atas Kekayaan Intelektual

1. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.

Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :

·        pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
·        apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.



This entry was posted in