A. Etika
dan Moral Penggunaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.
Pengertian Etika dan Moral
Etika
berasal dari bahasa Yunani ethike, banyak penulis yang menyatakan
bahwa etika seperti metode ilmiah dari moral. Etika tidak hanya mengarahkan
manusia bagaimana bertindak jika ia ingin memiliki moral yang baik, tapi juga
mengatur mengenai kewajiban yang mutlak dalam berbuat baik dan menghindari
kejahatan.[4]
Etika
adalah ilmu atau tindakan filosofis dari moral. Ruang lingkup etika termasuk
apapun yang mengacu pada tindakan bebas manusia, baik itu prinsip atau penyebab
dari suatu tindakan (misal: hukum, hati nurani, kebajikan, dll.), atau sebagai
akibat dari atau keadaan dari tindakan (hadiah, hukuman, dll.).
Sumber
dari etika sebagian berasal dari pengalaman pribadi manusia dan sebagian lagi
prinsip dan kebenaran yang diajukan oleh ilmu filosofis lainnya seperti logika
dan metafisik. Etika berasal dari fakta empiris bahwa prinsip-prinsip tertentu
yang umum dan konsep tatanan moral adalah sama pada seluruh manusia di segala
masa. Seluruh bangsa dapat membedakan apa yang baik dan jahat, antara orang
yang baik dan orang yang jahat, antara kebaikan dan kejahatan; mereka semua
setuju dengan hal ini: kebaikan layak diperjuangan dan kejahatan harus
dihilangkan, yang satu berhak dipuji, yang lainnya harus disalahkan. Walaupun
dalam kasus tertentu mungkin saja tidak terjadi kesepakatan dalam menentukan
hal yang baik atau jahat, namun mereka tetap setuju akan adanya prinsip yang
umum bahwa kebaikan harus dilakukan dan kejahatan harus dihindari. Adalah
prinsip yang universal pula bahwa kita tidak boleh memperlakukan orang lain apa
yang tidak ingin dilakukan kepada kita.
2.
Dampak pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak tepat
1.
ketergantungan
Media
komputer memiliki kualitas atraktif yang dapat merespon segala stimulus yang
diberikan oleh penggunanya. Terlalu atraktifnya, membuat penggunanya seakan-akan
menemukan dunianya sendiri yang membuatnya terasa nyaman dan tidak mau
melepaskannya. kita bisa menggunakan komputer sebagai pelepas stress dengan
bermain gamesyang ada.
SOLUSI: Dampak Teknologi InformasiKetergantungan dapat ditanggulangi atau
diminimalisasikan dengan adanya bantuan dari lingkungan dan orang-orang sekitar
kita, yang dapat menyadarkan pengguna addict tersebut dengan menawarkan
kegiatan lain yang lebih menarik dari pada yang ditawarkan oleh komputer. Serta
memberikan motivasi untuk memperbanyak kegiatan di luar rumah (menyibukkan
diri) seperti olahraga, traveling, bersosialisasi dengan teman, maka akan lebih
sedikit waktu yang dihabiskan di depan komputer.
2. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan pada komputer. Karena segi isi
pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan
berbagai macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan
menampilkan hal-hal yang menunjukan kekejaman dan kesadisan. Studi
eksperimental menunjukkan bahwa ada korelasi positif antara bermain permainan
komputer dengan tingkat kejahatan di kalangan anak muda, khususnya permainan
komputer yang banyak memuat unsur kekerasan dan pembunuhan. Bahkan ada sebuah
penelitian yang menunjukkan bahwa games yang di mainkan di komputer memiliki
sifat menghancurkan yang lebih besar dibandingkan kekerasan yang ada di televisiataupun kekerasan dalam kehidupan
nyata sekalipun. Hal ini terjadi terutama pada anak-anak. Mereka akan memiliki
kekurangan sensitivitas terhadap sesamanya, memicu munculnya perilaku-perilaku
agresif dan sadistis pada diri anak, dan bisa mengakibatkan dorongan kepada
anak untuk bertindak kriminal seperti yang dilihatnya (meniru adegan
kekerasan). dampak teknologi informasi, dampak negatif teknologi
informasi, dampak positif teknologi informasi, dampak teknologi informasi dan
komunikasi, pengaruh teknologi informasi
Dampak negatif tersebut dapat diminimalisasi dengan adanya peran serta dari
orang tua. Pertama-tama, orangtualah yang seharusnya mengenalkan computer dan
internet pada anak, bukan orang lain. Mengenalkan computer dan internet berarti
pula mengenalkan manfaatnya dan tujuan penggunaannya. Selanjutnya orang tua
harus dapat mengontrol dan memantau sejauh mana penggunaan komputer dan
internet pada anak-anaknya. Seperti memasang software yang dirancang khusus
untuk melindungi ‘kesehatan’ anak. Misalnya saja program nany chip atau parents
lock yang dapat memproteksi anak dengan mengunci segala akses yang berbau seks
dan kekerasan. Mengatur peletakkan komputer di ruang publik rumah, seperti
perpustakaan, ruang keluarga, dan bukan di dalam kamar anak. Memberikan batasan
waktu dan jadwal dalam penggunaan komputer.
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak
salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet,
pornografi pun merajalela. Begitu banyak situs-situs pornografi yang ada di
internet, meresahkan banyak pihak terutama kalangan orang tua yang khawatir
anak-anaknya akan mengonsumsi hal-hal yang bersifat porno. Di internet terdapat
gambar-gambar pornografi yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang
untuk bertindak kriminal. Ironisnya, ada situs-situs yang memang menjadikan
anak-anak sebagai target khalayaknya. Mereka berusaha untuk membuat situs yang
kemungkinan besar memiliki keterkaitan dengan anak-anak dan sering mereka
jelajahi.
SOLUSI: Dampak Teknologi Informasi
Solusi untuk meminimalisasi dampak dari pornografi tersebut tidak jauh berbeda
dengan solusi untuk meminimalisasi dampak negatif dari kekejaman dan kesadisan.
Dalam hal ini, Pertama-tama, orangtualah yang seharusnya mengenalkan computer
dan internet pada anak, bukan orang lain. Mengenalkan computer dan internet
berarti pula mengenalkan manfaatnya dan tujuan penggunaannya. Selanjutnya orang
tua harus dapat mengontrol dan memantau sejauh mana penggunaan komputer dan
internet pada anak-anaknya.
4. Antisocial Behavior
Salah satu dampak yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan komputer adalah
antisocial behavior. Dimana pengguna komputer tersebut tidak lagi peduli kepada
lingkungan sosialnya dan cenderung mengutamakan komputer. Selain itu, pengguna
komputer tersebut tidak peduli lagi apa yang terjadi disekitarnya, satu-satunya
yang dapat menarik perhatiannya hanyalah komputer saja. Orang akan menjadi
lebih jarang berinteraksi dengan lingkungan di sekitarnya, sehingga kemampuan
interpersonal dan emosionalnya tidak berkembang secara optimal. Lama kelamaan,
seseorang akan sulit menjalin komunikasi dan membangun relasi dengan
orang-orang disekitarnya. Bila hal tersebut tidak segera ditanggulangi akan
menumbulkan dampak yang sangat buruk, yang dimana manusia lama kelamaan akan
sangat individualis dan tidak akan ada lagi interaksi ataupun sosialisasi.
SOLUSI: Dampak Teknologi Informasi
antisocial behavior dapat ditanggulangi dengan menciptakan kesadaran dari diri
sendiri akan dampak buruk dari antisocial behavior dan mulai memperbanyak
kegiatan di luar rumah dengan keuarga atau teman-teman, seperti olahraga
bersama, traveling, hang out bersama teman, dll. Dengan begitu seseorang akan
merasakan bahwa sosialisasi dengan sesamanya merupakan suatu kebutuhannya
selain kebutuhannya akan komputer.
1. Malas belajar dan mengerjakan tugas
Penggunaaan komputer juga menimbulkan dampak negatif dalam dunia pendidikan.
Seseorang terutama anak-anak yang terbiasa menggunakan komputer, cenderung
menjadi malas karena mereka menjadi lebih tertarik untuk bermain komputer dari
pada mengerjakan tugas atau belajar.
SOLUSI: Dampak Teknologi Informasi
Solusi untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut yaitu dengan memaksimalkan
peran serta orang tua dalam memberikan perhatian, pengertian dan membimbing
anak-anak dalam belajar dan bermain. Sehingga bila anak-anak dirasa sudah
berlebihan dalam menggunakan komputer orang tua bisa segera membatasi dan
mencegah terjadinya ketergantungan.
2. Perubahan Tulisan Tangan
Dengan kemudahan dan kepraktian yang diberikan oleh komputer, terutama dalam hal
menuliskan suatu text, membuat seseorang cenderung memilih untuk mengetik
daripada harus menulis secara manual. Akibatnya, lama kelamaan seseorang akan
mengalami perubahan tulisan, dari yang dulunya rapih, sampai akhirnya menjadi
tulisan yang berantakan dan sulit dibaca, Hal tersebut karena mereka tidak lagi
terbiasa untuk menulis secara manual.
SOLUSI: Dampak Teknologi Informasi
Solusi untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut yaitu dengan menyeimbangkan
antara penggunaan tulisan manual dengan mengetik di komputer. Cobalah untuk
tidak hanya mengandalkan komputer untuk membuat suatu text, karena perlu
disadari bahwa tidak selamanya kita dapat mengandalkan teknologi. Teknologi
hanyalah seperangkat alat yang bisa saja tiba-tiba terjadi kerusakan ataupun error,
yang dimana pada saat itu kita tidak dapat lagi mengandalkannya, sehingga kita
juga harus dapat menyeimbangkan antara penggunaan secara manual dengan
penggunaan teknologi.
1. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak
salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet,
pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’
melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang
dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang
bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi
pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala
macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan
hal-hal yang bersifat tabu.
3. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari
serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau
mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
4. Carding
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan
Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para
penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini.
Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi
(yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan.
Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk
kepentingan kejahatan mereka.
5. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para
penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda
hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak
agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
1. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan
lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
2. Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat
dalam berinteraksi.
3. Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan
juga ikut berkembang).
3. Etika
Moral Teknologi Informasi
Dalam
kehidupan bermasyarakat, kita bergaul dengan aturan tertentu. Aturan ini dapat
berupa etika, norma, maupun undang-undang. Tentu aturan dibuat agar kehidupan
sosial berlangsung secara harmonis serta tidak menimbulkan konflik antaranggota
masyarakat. Saat menggunakan alat teknologi informasi dan komunikasi kita juga
harus memenuhi aturan-aturan tertentu. Aturan ini ditujukan agar pengguna alat
teknologi dan informasi tidak melakukan sesuatu yang negatif semisal membajak
software hingga merusak komputer orang lain dengan cara tertentu. Dalam ranah
yang lebih luas, kehadiran berbagai alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
bagaikan dua sisi mata pisau. Di satu sisi, kehadiran alat-alat teknologi
informasi dan komunikasi sangat membantu kehidupan manusia. Di sisi lain, ada
pula manusia memanfaatkan kecanggihan aneka alat ini sebagai alat kejahatan
baru.
Mungkin
Anda pernah mendengar kisah ini. Suatu saat seseorang menerima tagihan dari
bank. Pihak bank mengatakan bahwa ia menggunakan kartu kreditnya untuk membeli
barang elektronik. Padahal, ia tidak pernah merasa membeli barang tersebut.
Setelah diusut ternyata kartu kredit orang ini telah digunakan orang lain untuk
membeli barang elektronik. Tentu fisik kartu kredit ini tidak pernah dipegang
oleh si pembeli barang. Kejadian ini merupakan contoh negatif pemanfaatan
kecanggihan internet.
Untuk
mencegah hal-hal buruk seperti ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan
aturan yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi informasi dan
komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa lembaga juga ikut menyumbang pemikiran
mengenai aturan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Salah
satunya adalah Ten Commandments of Computer Ethics yang
dikeluarkan Computer Ethics Institute. Isi sepuluh kode etik bagi pengguna
komputer dapat Anda simak pada uraian berikut (diterjemahkan secara bebas dari
sumber http://cpsr.org).
·
Jangan menggunakan komputer
untuk merugikan orang lain.
·
Jangan mengganggu kinerja
komputer orang lain.
·
Jangan memata-matai atau
memantau file orang lain.
·
Jangan menggunakan komputer
sebagai alat untuk mencuri.
·
Jangan menggunakan komputer
untuk memberikan atau mendukung saksi palsu.
·
Jangan menggandakan atau
menggunakan software yang tidak dibeli secara sah.
·
Jangan menggunakan sumber
daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak.
·
Jangan menggunakan hasil
karya orang lain tanpa izin.
·
Pikirkan dampak sosial yang
mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang.
·
Gunakan komputer dengan
benar-benar
mempertimbangkan
dan menghormati kepentingan sesama.
Aturan
yang dibuat pemerintah misalnya undang-undang mengenai hak cipta dan
perlindungan terhadap hak cipta perangkat lunak (software). Penjelasan lebih
rinci mengenai isi beberapa undang-undang dapat Anda simak pada artikel lain.
Aturan-aturan,
kode etik, maupun undang-undang dibuat sehingga masyarakat mematuhi hal
berikut.
·
Masyarakat dapat
menggunakan keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan
dan bukan sebaliknya.
·
Setiap anggota masyarakat
menjadi insan yang disiplin.
·
Menghindari konflik
antaranggota masyarakat yang dapat
·
ditimbulkan oleh
pelanggaran kode etik serta aturan.
·
Sebagai panduan untuk
menyikapi keberadaan produk teknologi informasi dan komunikasi.
·
Kejahatan Internet
·
Dunia teknologi informasi
dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberworld), memang rentan dengan
kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini
tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara,
sedangkan si korban jauh berada di seberang benua. Beberapa jenis pelanggaran
atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi dapat
Anda simak pada uraian berikut.
1.
Hacking.
Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain
dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan
korban (komputer) berada
di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN)
ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di
negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).
2.
Cracking.
Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan
keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu
kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan
tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).
3.
Political hacking.
Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan
politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan
membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political
Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.
4.
Denial of service attack (DoS).
Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada
suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali
situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.
5.
Penyebaran virus.
Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian
yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus
bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus
tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah
berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer
sangat cepat menyebar.
6.
Fraud.
Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan
dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
7.
Phising.
Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail)
dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank
tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.
8.
Perjudian.
Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat
merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian
uang.
9. Cyber
stalking.
Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si
penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap
penerima.
10.
Piracy.
Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga
menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh
bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak
terjadi di Indonesia.
Peraturan
atau undang-undang beserta sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran telah
ditetapkan. Undang-undang yang terkenal misalnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun
2002 Pasal 2. Undang-undang ini mengatur perlindungan hak cipta hingga sanksi
bagi pelanggar hak cipta (bahasan lebih lanjut tentang undang-undang hak cipta
dapat Anda simak pada subbab selanjutnya). Undang-undang yang lain menyangkut
sanksi bagi tindakan yang melanggar aturan penggunaan komputer semisal hacking,
cracking, dan sebagainya. Undang-undang ini disebut Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat menyebut Undang-Undang RI Nomor
11 Tahun 2008 ini sebagai undang-undang cyber crime atau undang-undang tentang
kejahatan di dunia maya. Undang-undang ini diharapkan dapat membuat jera para
pelaku kriminal. Misalnya dengan memberikan sanksi nominal denda yang cukup
tinggi, seperti contoh pasal berikut.
Pidana 1
tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal
26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan
pornograf Etika dan Moral Penggunaan Perangkat Teknologi Informasi
dan Komunikasii, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan
melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana 4
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27
(1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau
sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem
elektronik.
B. Hak Atas
Kekayaan Intelektual
1.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis.
Hak
cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum
yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum
yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta
oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang
menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu
badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna
untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut.
Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana
ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian,
tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan
penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa
segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
·
pencipta/pemegang hak cipta
memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
·
apabila terjadi sengketa
tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum
lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.